Selasa 15 Mar 2016 18:50 WIB

KPK Jemput Paksa Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (tengah) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). (Antara/M Agung Rajasa)

Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (kiri) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). (Antara/Agung Rajasa)

Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (kiri) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). (Antara/M Agung Rajasa)

Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto (kiri) dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3). (Antara/M Agung Rajasa)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016 Budi Supriyanto dikawal petugas menuju gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto di jemput paksa oleh penyidik karena sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement