Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis shabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus pengungkapan jaringan narkotika jenis sabu-sabu sindikat internasional di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Jakarta, Jumat (18/3).
Dittipid Narkoba Mabes Polri mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu sindikat internasional (Malaysia-Jakarta-Makassar) 11 kg sabu-sabu senilai Rp 22 miliar.