Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4), menyampaikan keterangan terkait pemecatan Fahri Hamzah.
Konferensi pers ini menegaskan bahawa DPP PKS siap melayani gugatan hukum terkait pemecatan Fahri Hamzah.