Senin 04 Apr 2016 18:15 WIB

Pecat Fahri Hamzah, DPP PKS Siap Hadapi Gugatan Hukum

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menunjukan surat pemecatan Fahri Hamzah saat konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

(dari kiri) Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4). (Republika/Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PKS bidang Hukum, Zainuddin Paru bersama Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi menggelar konferensi pers di kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4), menyampaikan keterangan terkait pemecatan Fahri Hamzah. 

Konferensi pers ini menegaskan bahawa DPP PKS siap melayani gugatan hukum terkait pemecatan Fahri Hamzah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement