Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) mengucapkan sumpah jabatan usai terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) menandatangani berita acara usai mengucapkan sumpah jabatan saat terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) menyaksikan penandatangan berita acara sumpah jabatan oleh Ketua MK Arief Hidayat (kanan) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua MK Anwar Usman (kiri) menyaksikan penandatangan berita acara oleh sembilan hakim konstitusi usai mengucapkan sumpah jabatan sebagai Wakil Ketua MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/4). (Republika/Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kiri) kembali ke tempat duduk usai mengucapkan sumpah jabatan saat terpilihnya sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/4).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali terpilih menjadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2016-2016 setelah dilakukan pemilihan wakil ketua oleh MK, Senin (11/4). Hal itu tertuang dalam Keputusan MK RI 2/2016 tentang pengangkatan wakil ketua MK masa jabatan 2016-2018 kepada Anwar Usman.
Setelah terpilih, Usman pun langsung mengucapkan sumpah sebagai wakil Ketua terpilih dihadapan Ketua dan hakim konstitusi lainnya. Ketua MK Arief Hidayat mengatakan keterpilihan Anwar Usman sebagai Wakil Ketua MK berdasarkan proses pemilihan yang demokratis dan sesuai ketentuan Undang-undang.