Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas menunjukan barang bukti ganja dalam pot serta peralatan tanamnya saat gelar barang bukti di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4).Republika/Yasin Habibi (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas menggiring tersangka DI (tengah) saat rilis penangkapan penanam ganja di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Barat menggelar rilis penangkapan seorang tersangka penanam ganja di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (27/4). Polres Metro Jakarta Barat membekuk tersangka dengan inisial DI yang menanam ganja di Apartemen Green Bay dengan barang bukti 28 tanaman ganja di pot serta perlengkapan tanamnya dan 1.500 gram ganja kering serta 1.000 gram ganja basah. Republika/Yasin Habibi
sumber : Republika Foto