Rabu 27 Apr 2016 20:49 WIB

Menkumham Terbitkan SK Pengurus PPP Muktamar Pondok Gede

.

Rep: Agung Supriyanto/ Red: Edwin Dwi Putranto

Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kepada Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (tengah) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kepada Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (tengah) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan terkait SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (kanan) menunjukan SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Ham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021. SK dikeluarkan untuk  kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Pondok Gede dengan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. SK tersebut diserahkan Menkumham Yasonna H Laoly kepada pengurus PPP yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).

sumber : Republika Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement