Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kepada Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (tengah) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menkumham Yasonna H Laoly (kiri) memberikan Surat Keputusan (SK) kepengurusan PPP kepada Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (tengah) di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Menkumham Yasonna H Laoly memberikan keterangan terkait SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani (kanan) menunjukan SK kepengurusan PPP di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).Republika/Agung Supriyanto (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Ham menerbitkan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2016-2021. SK dikeluarkan untuk kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII di Pondok Gede dengan Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP. SK tersebut diserahkan Menkumham Yasonna H Laoly kepada pengurus PPP yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Rabu (27/4).
sumber : Republika Foto