Rabu 11 May 2016 16:07 WIB

Direktur PT Agung Sedayu Group Kembali Diperiksa KPK

.

Red: Mohamad Amin Madani

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (keempat kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma (kedua kiri) memasuki ruangan untuk mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Direktur PT Agung Sedayu Group yang juga anak dari Sugianto Kusuma alias Aguan, Richard Halim Kusuma kembali mejalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/5).

Richard diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah mengenai reklamasi di Teluk Jakarta dengan tersangka Trinanda Prihantoro.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement