Kamis 12 May 2016 21:18 WIB

Setelah Penantian 15 Tahun, Indonesia Raih Lisensi FLEGT dari Uni Eropa

.

Red: Mohamad Amin Madani

(dari kiri) Menlu Retno PL Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendag Thomas Lembong, dan Menperin Saleh Husin berfoto bersama di Jakarta, Kamis (12/5). (RepublikaRakhmawaty La'lang)

Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kedua kiri) memberikan keterangan pers terkait Perolehan Indonesia atas lisensi Forest Law Enforsement, Governance and Trade (FLEGT) di Jakarta, Kamis (12/5). (RepublikaRakhmawaty La'lang)

(dari kiri) Menlu Retno PL Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendag Thomas Lembong, dan Menperin Saleh Husin memberikan keterangan pers terkait Perolehan Indonesia atas lisensi FLEGT di Jakarta, Kamis (12/5). (RepublikaRakhmawaty La'lang)

(dari kiri) Menlu Retno PL Marsudi, Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendag Thomas Lembong, dan Menperin Saleh Husin memberikan keterangan pers terkait Perolehan Indonesia atas lisensi FLEGT di Jakarta, Kamis (12/5). (RepublikaRakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia menjadi negara pertama di dunia setelah bekerja keras selama 15 tahun, yang mendapatkan skema lisensi FLEGT (Forest Law Enforcement, Governance and Trade) atau Penegakan Hukum, Tata Kelola dan Perdagangan bidang Kehutanan bagi semua ekspor produk kayu Indonesia ke 28 negara di Uni Eropa.

 

Kementerian LHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Luar Negeri hari ini, menggelar konferensi bersama terkait prestasi Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang memperoleh lisensi FLEGT dari Uni Eropa. Pernyataan ini disampaikan secara bersama di Kantor Kementerian LHK Jakarta.

 

Dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Menteri LHK mengatakan bahwa, “ SVLK adalah sistem yang akan memastikan pelaku industri kehutanan atau kayu taat terhadap regulasi yang berlaku sehingga menjamin kelestarian pengelolaan hutan dan atau legalitas kayu. Sasaran SVLK ada beberapa macam pertama untuk pemberantaasan pembalakan kayu ilegal.

Jadi dengan SVLK ini kita menutup akses pasar kayu ilegal, dan yang terpenting sebagai refleksi negara yang taat hukum, dunia internasional perlu tahu bahwa Indonesia tidak membiarkan terjadinya hal-hal yang ilegal, dalam hal ini ilegal loging,” Menteri LHK menambahkan,”Jadi bila dalam pasar terdapat kayu-kayu ilegal, maka kayu-kayu tersebut pasti bukan berasal dari Indonesia”.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement