Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyampaikan konferensi persnya mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5). (Republika/ Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, saat konferensi pers biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5).(Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, saat konferensi pers biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5).(Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (kiri) bersalaman dengan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, usai konferensi pers biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, di Jakarta, Selasa (17/5).(Republika/Darmawan) (FOTO : Republika/ Darmawan)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin didampingi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Abdul Djamil, menyampaikan konferensi pers terkait biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahun 1437 H / 2016 M, Selasa (17/5).
Disampaikan bahwa BPIH reguler tahun 1437 H / 2016 sebesar Rp 34.641.304,- setara dengan USD 2.585, dengan asumsi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS Rp 13.400 per USD 1.