Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berpakaian preman mengawal sejumlah tersangka kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Jepara setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jateng, Senin (23/5). (Antara/R. Rekotomo) (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berpakaian preman mengawal sejumlah tersangka kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Jepara setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jateng, Senin (23/5). (Antara/R. Rekotomo) (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
Dua dari delapan tersangka kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Jepara turun dari bus setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jateng, Senin (23/5). (Antara/R. Rekotomo) (FOTO : Antara/R. Rekotomo)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berpakaian preman mengawal sejumlah tersangka kasus penyelundupan 97 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Jepara setibanya di Kantor Kejaksaan Negeri Semarang, Jateng, Senin (23/5).
BNN melimpahkan delapan tersangka dalam kasus tersebut yang dibawa dari Jakarta ke Semarang bersama barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang.