Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5).
Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.