Senin 30 May 2016 14:56 WIB

KPK Periksa Presdir Paramount Enterprise Terkait Kasus Suap PN Jakpus

.

Red: Mohamad Amin Madani

Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5).(Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (kiri) menunggu untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi) (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Presiden Direktur PT Paramoun Enterprise International Ervan Adi Nugroho (tengah) memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5).

Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dodi Arianto Supeno terkait kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement