Selasa 31 May 2016 19:35 WIB

Gugatan Izin Reklamasi Pulau G Dikabulkan, Nelayan Sujud Syukur

.

Red: Mohamad Amin Madani

Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5). (Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai Persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Nelayan Muara Angke menyambut gembira keputusan sidang usai persidangan gugatan nelayan terhadap izin reklamasi di PTUN, Jakarta, Selasa (31/5).

Majelis hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra dengan menunda pelaksanaan keputusan tersebut sampai berkekuatan hukum tetap.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement