Bea dan Cukai memusnakan merek minuman keras impor ilegal. (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Bea dan Cukai memusnakan berbagai barang ilegal seperti minuman keras, handphone, tembakau, dan pita cukai palsu senilai Rp.46 miliar. (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Sebuah alat berat dikerahkan guna memusnakan ribuan minuman keras impor ilegal yang berhasil disita Bea dan Cukai di Jakarta, Senin (20/6) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Aparat Bea dan Cukai membakar tembakau ilegal, Senin (20/6) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Selain tembakau, sejumlah barang impor ilegal seperti handphone dan pita cukai MMEA impor palsu turut dimusnakan. (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas mengoperasikan alat berat memusnahkan ribuan minuman keras ilegal pada acara pemusnahan barang ilegal di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (20/6). Bea dan Cukai memusnahkan berbagai merek minuman keras impor ilegal, pita cukai MMEA impor palsu, handphone, serta hasil tembakau dengan total barang senilai Rp.46 Miliar.