Jumat 01 Jul 2016 14:10 WIB

Jokowi Resmikan Pencanangan Program Pengampunan Pajak

.

Red: Mohamad Amin Madani

Presiden Joko Widodo memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro memberikan sambutannya saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7). ( Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

(dari kiri) Kepala PPATK Muhammad Yusuf,Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Jaksa Agung M. Prasetyo saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (kanan) serta Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7 (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro saat Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).(Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meresmikan Pencanangan Pengampunan Pajak di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

Peresmian program Pengampunan Pajak (tax ) dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat mensahkan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak yang diajukan pemerintah, menjadi undang-undang yang menargetkan pengusaha asal Indonesia yang menyimpan hartanya di luar negeri, khususnya negara-negara tax heaven, untuk membayar pajak sebenarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement