REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu EY alias H dengan barang bukti berupa potongan kertas menyerupai uang kertas palsu sebesar kurang lebih Rp. 7 miliar.
Uang palsu yang berhasil disita berupa uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak empat puluh empat lak dan pecahan Rp. 100.000 sebanyak lima puluh lak, sejumlah persalatan pencetak uang palsu juga turut disita dari tersangka.