Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
Masa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teaterikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) didepan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7). (Republika/Agung Supriyanto) (FOTO : Republika/Agung Supriyanto)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa yang tergabung dalam Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) melakukan aksi teatrikal tolak undang-undang pengampunan pajak (tax amnesty) di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/7).
Dalam aksinya, mereka menilai undang-undang pengampunan pajak hanya menunjukkan bahwa negara tidak pro terhadap rakyat miskin, namun menunjukkan keberpihakan negara terhadap golongan pengusaha karena memberikan keringanan dan kelonggaran kepada mereka.