Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi)
Petugas melakukan pengecekan saat uji uji kendaraan bermotor (KIR) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).(Republika/Yasin Habibi) (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas melakukan pengecekan saat uji kendaraan bermotor (Kir) Taksi berbasis aplikasi daring (online) di Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Senin (1/8).
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meminta seluruh taksi berbasis aplikasi daring agar melakukan uji kir atau uji kendaraan bermotor. Apabila tidak melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor, taksi online akan ditindak.