REPUBLIKA.CO.ID, Mantan Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ariesman menjadi terdakwa kasus suap Raperda Reklamasi Teluk Jakarta dan tengah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/8). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Ariesman dengan 4 tahun penjara dan denda 250 juta sedangkan Trinanda 3 tahun 6 bulan dan denda 200 juta.