Suasana Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Sejumlah anggota saat mengikuti Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan (kedua kiri) bersama Ketua DPR Ade Komarudin (kiri), dan Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto( kedua kanan) saat memimpin Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Suasana anggota jelang Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8). (Republika/ Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Anggota Komisi VII Maman Imanul Haq dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). (FOTO : Rakhmawaty La'lang/Republika)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yambise bersalaman dengan Anggota Komisi VII Maman Imanul Haq dalam Sidang Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/8). (FOTO : Rakhmawaty La'lang/Republika)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Suasana Rapat Paripurna DPR ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2016-2017 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/8). Rapat Paripurna kali ini dihadiri oleh 327 anggota dewan dan perwakilan pemerintah.
Sidang Paripurna tersebut beragendakan melantik dua anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW), Pandangan fraksi atas RUU APBN 2017 dan nota keuangan, penetapan struktur keanggotaan fraksi, penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Namun agenda terakhir penetapan Perpu No 1/2016 tentang perubahan ke-2 atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU gagal disepakati. Fraksi PKS, Gerindra, dan PAN masih belum bisa menerimanya. Akhirnya perpu yang populer dengan nama Perpu yang mengatur hukuman kebiri bagi pelaku pedofil gagal disahkan.
sumber : Republika