Selasa 30 Aug 2016 17:00 WIB

Aturan Baru Amnesti Pajak Jawab Keresahan Masyarakat

.

Rep: Agung Supriyanto/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). (FOTO : Agung Supriyanto/Republika)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). (FOTO : Agung Supriyanto/Republika)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). (FOTO : Agung Supriyanto/Republika)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). (FOTO : Agung Supriyanto/Republika)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memberikan keterangan pers terkait pelaksanaan Amnesti Pajak dan penanganannya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (30/8). (FOTO : Agung Supriyanto/Republika)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal kemunculannya program amnesti pajak memberikan secercah harapan. Belakangan harapan itu tampak berubah  menjadi kekhawatiran bahkan ketakutan. Amnesti yang tadinya menyasar pemilik aset besar di luar negeri. Kini tampak berbalik arah membidik warga dengan nilai aset seadanya di negeri sendiri.

Untuk itu Ditjen Pajak telah mengeluarkan Perdirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, dimana aturan ini menjawab keresahan masyarakat pada program amnesti pajak yang dianggap tak tepat sasaran dan hanya menguntungkan segelintir orang. 

 

 

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement