REPUBLIKA.CO.ID REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja vonis putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariesman dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.
Majelis hakim Tipikor mengganggap Ariesman terbukti memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI M Sanusi untuk mengatur raperda tata ruang sesuai kepentingan Ariesman pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9).