Kamis 01 Sep 2016 19:15 WIB

Eks Presiden Direktur Agung Podomoro Divonis 3 Tahun Penjara

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kiri) bersama asistennya Trinanda Prihartoro (kanan) mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ariesman Widjaja (kiri) bersama asistennya Trinanda Prihartoro (kanan) saat mengikuti sidang beragenda mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ariesman Widjaja (tengah) dan asistennya Trinanda Prihartoro (kiri) jeberagenda mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Ariesman Widjajamengikuti sidang beragenda mendengarkan voniaku berdiskusi dengan pengacaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja (kedua kiri) bersama asistennya Trinanda Prihartoro (ketiga kanan) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja berjalan usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (1/9). (Republika/Rakhmawaty La'lang) (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Utama PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja vonis putusan tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Ariesman dinilai terbukti menyuap mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Majelis hakim Tipikor mengganggap Ariesman terbukti memberikan uang Rp 2 miliar kepada anggota DPRD DKI M Sanusi untuk mengatur raperda tata ruang sesuai kepentingan Ariesman  pada sidang pembacaan putusan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (1/9).

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement