Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kanan) berjalan saat hadir dalam sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kanan) berjalan saat hadir dalam sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kanan) berjalan saat hadir dalam sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (kanan) berjalan saat hadir dalam sidang gugatan pengujian undang-undang Pilkada di di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). (Republika/ Tahta Aidilla) (FOTO : Republika/ Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama menghadiri sidang gugatan pengujian Undang-Undang Pilkada di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (5/9). Ahok berpendapat, ia merasa dirugikan. Karena pasal tersebut, ia wajib mengajukan cuti selama masa kampanye. Namun saat ini, Ahok tengah bertanggung jawab memimpin DKI Jakarta.
sumber : Republika