REPUBLIKA.CO.ID, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haram terkait pembakaran hutan secara sengaja yang bersifat merusak dan merugikan lingkungan sekitar.
Selain itu pihak yang turut memfasilitasi, membiarkan dan/atau mengambil keuntungan dari pembakaran hutan dan lahan yang sifatnya merusak hukumnya juga haram. Tindakan pembakaran hutan dan lahan seperti perbuatan di atas, menurut MUI, merupakan kejahatan. Bagi pelakunya agar dikenakan sanksi sesuai tingkat kerusakan dan dampak yang ditimbulkannya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menegaskan, pentingnya posisi fatwa MUI untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan. Dia berpendapat, fatwa itu akan menjadi penguat hukum materil yang sebenarnya sudah ada. Tentunya, dengan tujuan mencegah pembakaran hutan dan lahan kembali terjadi.
Terkait pemanfaatan hutan dan lahan, MUI menjabarkan kategori pengolahannya sebagai haram jika tidak memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut, di antaranya:
Pertama, pemanfaatan hutan dan lahan harus memperoleh hak yang sah. Kedua, pemanfaatan lahan dan hutan harus mendapatkan izin dari pihak berwenang sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya ketiga, pemanfaatan itu harus ditujukan untuk kemaslahatan. Keempat, pemanfaatan tidak menimbulkan kerusakan dan dampak buruk, termasuk pencemaran lingkungan. MUI, kata Huzaimah, juga memandang pengendalian kebakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan hukumnya adalah wajib.