REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan pers mengenai operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/9). Komisi antir rasuah ini menetapkan Ketua DPD Irman Gusman sebagai tersangka karena menerima uang suap Rp 100 juta untuk memuluskan impor gula, berserta tiga orang tersangka lainnya dengan inisial XXS, WS, dan NNI sebagai pemberi suap.