Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9) (FOTO : Yudhi Mahatma/Antara)
Ketua DPD Irman Gusman (kiri) keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9) (FOTO : Yudhi Mahatma/Antara)
Ketua DPD Irman Gusman menjawab pertnyaan wartawan setelah keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9) (FOTO : Yudhi Mahatma/Antara)
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9) (FOTO : Yudhi Mahatma/Antara)
Ketua DPD Irman Gusman memasuki mobil tahanan KPK menuju rumah tahanan seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9) (FOTO : Yudhi Mahatma/Antara)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Ketua DPD RI, Irman Gusman resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penetapan tersangka tersebut lantara Irman diduga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto (XXS) dan istrinya Memi (MMI).
"Barang bukti berupa uang sebesar Rp 100 juta diamankan penyidik dari kamar tidur yang bersangkutan (Irman Gusman)," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (17/9).
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengungkapkan, suap yang diterima Irman adalah terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan oleh bulog kepada CV Semesta Berjaya di tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.
sumber : Republika