Senin 26 Sep 2016 21:29 WIB

Tipikor Vonis Anggota Komisi V DPR RI 4,5 Tahun Penjara

.

Rep: Whdan Hidayat, Fauziah Mursid/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Terdakwa kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Terdakwa kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti keluar ruang persidangan usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Terdakwa kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). (FOTO : Republika/ Wihdan)

Terdakwa kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti menuju ruang persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). (FOTO : Republika/ Yasin Habibi)

Terdakwa kasus pengurusan program aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Damayanti Wisnu Putranti menyalami Jaksa Penuntut Umum usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9). (FOTO : Republika/ Wihdan)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis mantan anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti, dengan hukuman 4,5 tahun penjara. Ia juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan penjara.

 

Ia terbukti menerima suap sebesar Rp 8,1 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, bersama-sama dengan anggota Komisi V DPR lainnya, Budi Supriyanto, dan dua stafnya, Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Pemberian uang dilakukan beberapa kali dengan rincian, 328 ribu dolar Singapura, 1 miliar dalam dolar AS dan 404 ribu dolar Singapura.

Uang sebanyak itu diberikan kepada Damayanti dengan tujuan agar Damayanti mengusahakan proyek pembangunan jalan di provinsi Maluku dan Maluku Utara masuk ke dalam program aspirasi Komisi V DPR dan diharapkan dapat masuk dalam RAPBN KemenPUPR tahun 2016.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement