REPUBLIKA.CO.ID, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP) dengan tersangka mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemdagri Sugiharto. Nazaruddin mengakui adanya mark up Rp2,5 triliun dalam proyek ini.