REPUBLIKA.CO.ID, Jumlah uang tebusan amnesti pajak mencapai Rp 93 triliun atau 56,36 persen dari target penerimaan Rp 165 triliun pada periode pertama kebijakan pengampunan pajak, Jumat (30/9). Perbankan menilai, aliran dana masuk lebih besar menjelang penutupan periode pertama di akhir September ini. Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA) Jahja Setiaatmadja mengatakan, besarnya aliran dana amnesti pajak pada tanggal 30 September ini karena pada Senin (3/10) tarifnya sudah naik.
Presiden Joko Widodo mengatakan momen tax amnesty periode pertama ini menjadi titik tolak pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan. Ia melihat kepercayaan yang diberikan masyarakat lewat tax amnesty ini membuat pemerintah harus serius mengelola hal ini. Jokowi mengatakan hingga pukul 20.03 dana tebusan yang masuk mencapai Rp 97,1 triliun. Sedangkan untuk deklarasi mencapai Rp 3.516 triliun.