REPUBLIKA.CO.ID, Rekapitulasi kasus-kasus perceraian yang ditangani pengadilan agama (PA) se-Indonesia terus menunjukkan peningkatan signifikan. Keadaan tersebut dinilai kalangan terkait sudah memasuki tahap mengkhawatirkan.
Menurut data yang dikumpulkan dari Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung, faktor ekonomi menjadi penyebab paling dominan yang membuat angka perceraian semakin tinggi. Ia juga mengungkapkan, daerah yang rendah tingkat perceraiannya biasanya berkorelasi dengan pengetahuan agama warga setempat.
Jumlah gugatan sidang cerai dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Pada Tahun 2012: 341.466; Tahun 2013: 354.612; Tahun 2014; 380.230; Tahun 2015: 392.368 dan pada 2016**: (masih berjalan) 205.88