Senin 03 Oct 2016 23:17 WIB

Hasil Amnesti Pajak Periode Pertama Belum Memuaskan

.

Rep: Wihdan Hidayat (Foto), Intan Pratiwi (Teks)/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuju tempat duduk sebelum memaparkan hasil Amnesti Pajak tahap pertama di Dirjen Pajak Pusat, Jakarta, Senin (3/10) (FOTO : Republika/Wihdan HIdayat)

Jumlah wajib pajang yang mengikuti program ini mencapai 368 ribu wajib pajak. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Sementara pembayaran tunggakan pokok pajak dalam periode pertama ini sebesar Rp 3,4 triliun dari jumlah tunggakan pokok pajak sebesar Rp 50 triliun. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Deklarasi aset di luar negeri mencapai nilai Rp 951 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

Angka ini dianggap masih kecil dibandingkan dengan data Kemenkeu tentang WNI yang memiliki aset di luar negeri. (FOTO : Republika/ Wihdan Hidayat)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Jendral Pajak mengakui program amnesti pajak pada periode pertama masih jauh dari target. Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan peserta amnesti pajak periode pertama tercatat sebanyak 368 ribu wajib pajak. 

Angka itu dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan tax amnesty. DJP mencatat, deklarasi aset di luar negeri senilai Rp 951 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun. Jumlah ini ia nilai masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri.

 

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement