REPUBLIKA.CO.ID, Direktorat Jendral Pajak mengakui program amnesti pajak pada periode pertama masih jauh dari target. Direktur Jendral Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan peserta amnesti pajak periode pertama tercatat sebanyak 368 ribu wajib pajak.
Angka itu dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan jumlah wajib pajak yang seharusnya memanfaatkan tax amnesty. DJP mencatat, deklarasi aset di luar negeri senilai Rp 951 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun. Jumlah ini ia nilai masih jauh dari data WNI yang memiliki harta di luar negeri.