Rabu 05 Oct 2016 15:37 WIB

Tim Penegakan KLHK Amankan Kayu Ilegal di Banten

.

Rep: Rakhmawaty La'lang/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Barang bukti kayu log gelondongan kelompok rimba campuran yang diamankan penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di perusahaan penggergajian PD. KM Serang, Banten, Jawa Barat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Kayu-kayu gelondongan yang ditemukan memiliki dokumen yang berbeda dengan bukti fisik yang ada. (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Perbedaan jumlah, jenis kayu dan volume yang tertera di dokumen berbeda dengan kenyataan di lapangan. (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Pemeriksaan dilakukan petugas kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersama dengan petugas Polhut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat Seksi Wilayah I Serang (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Barang bukti kayu log gelondongan kelompok rimba campuran yang diamankan penyidik Kementerian L ingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di perusahaan Sawmill/Woodworking PD. KM Serang, Banten, Jawa Barat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Barang bukti kayu log gelondongan kelompok rimba campuran yang diamankan penyidik Kementerian L ingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di perusahaan Sawmill/Woodworking PD. KM Serang, Banten, Jawa Barat, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Tim Penegakan Hukum Kementerian LHK mengamankan kayu log sebanyak 289 jenis rimba campuran yang diduga keras merupakan kayu ilegal yang berasal dari kawasan hutan produksi (hutan negara) di wilayah Provinsi Sumatera Selatan. Penyidik berkesimpulan bahwa kayu log sebanyak 289 jenis rimba campuran yang berada di perusahaan Sawmill PD.KM kayu ilegal.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement