Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Laode M Syarif (kanan) menghadiri sidang terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan agenda mendengarkan keterangan saks (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Suasana sidang terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) Laode M Syarif (kiri) menghadiri sidang terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti dengan agenda mendengarkan keterangan saksi (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengawasi langsung persidangan mantan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur (Kadin Jatim) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Kejagung minta tim kordinasi dan supervisi (korsup) KPK melihat penuntutan kasus ini. Makanya ada staf KPK yang hadir di situ, termasuk kami pimpinan ingin melihat supaya hubungan Kejaksaan dengan KPK menjadi lebih baik ke depan," kata Laode di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/10).
Dalam perkara ini La Nyalla didakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar dan merugikan keuangan negara Rp 27,76 miliar dari dana hibah pengembangan ekonomi provinsi Jatim tahun 2011-2014 dari nilai total anggaran Rp 43 miliar.
Pada sidang pembacaan dakwaan 5 September 2016 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) Ranu Mihardja juga menghadiri sidang tersebut.
sumber : Republika, Antara