Rabu 05 Oct 2016 23:19 WIB

Polda Metro Tangkap Pelaku Penjualan Satwa Langka

.

Rep: Prayogi (foto), Muhyiddin (teks)/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Petugas kepolisian menunjukan jalak bali para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjukan jalak bali para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjukan jalak bali para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjukan berbagai satwa para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjukan satwa para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjuka Kukang Jawa para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

Petugas kepolisian menunjukan berbagai satwa para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). (FOTO : Republika/Prayogi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Petugas kepolisian menunjukkan berbagai satwa para rilis pengungkapan perdagangan satwa ilegal secara online dan razia pasar tradisional di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (5/10). 

 

Petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan satwa sebagai barang bukti yang terdiri burung kakatua putih jambul kuning,burung nori merah kepala hitam,burung jalak bali dan jalak putih serta kukang jawa. Salah satu pelaku merupakan seorang perempuan yang berinisial P, yaitu pemilik kios Pasar Burung Barito yang telah menjual hewan langka selama tiga tahun.

Pelaku diancam pasal 40 ayat 2 Junto Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI Nomor 5 tahun 1990 dengan hukuman kurungan paling lama lima tahun. Dia juga dikenakan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999 tentang pengawetan jenis tambunan dan satwa dengan hukuman lima tahun.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement