Jumat 07 Oct 2016 17:48 WIB

Walau Resmi Dilarang Sejak 2014 Penjualan Sirip Hiu Tetap Marak

.

Rep: Zabur Karuru/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Seekor Hiu Sirip Hitam (Carcharhinus melanopterus) dipotong di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (6/10). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Berbagai jenis hiu di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (6/10). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Hiu sebelum dipotong di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (6/10). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

Penjual menyiapkan hiu sebelum siripnya dipotong di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Lamongan, Jawa Timur, Kamis (6/10). (FOTO : Antara/Zabur Karuru)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah menerbitkan larangan penangkapan ikan hiu melalui Permen Nomor 59 Tahun 2014, ada 73 jenis ikan hiu yang dilarang dunia untuk ditangkap karena populasinya di laut bebas sudah langka. Dari 73 jenis itu, dua di antaranya berada di perairan Indonesia, yakni ikan hiu martil (Sphyrna spp.) dan koboi  (Carcharhinus longimanus). Namun pada prakteknya di lapangan penjualan sirip hiu ini masih marak. Seperti yang terjadi di Tempat Pelelangan Ikan Brondong, Lamongan, Jawa Timur.

sumber : Antara Foto
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement