REPUBLIKA.CO.ID, PLN akan kembali menaikan tarif daya listriknya. 12 golongan tarif listrik yang mengikuti Tarif Adjusment (TA) kembali mengalami penyesuaian pada bulan Oktober 2016, diantaranya tarif listrik Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.459,74 per kWH, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi Rp 1.111,34 per kWH, tarif listrik Tegangan Tinggi menjadi Rp 994,80 per kWH, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.630,49 per kWH.
Perubahan tarif pada Oktober 2016 ini hanya berlaku bagi 12,5 juta konsumen mampu atau 20 persen dari total 62,6 juta pengguna listrik. Menurut PLN, penyesuaian tarif listrik ini dipicu oleh melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan kenaikan harga minyak mentah (ICP).