Selasa 18 Oct 2016 21:53 WIB

Sidang Praperadilan Irman Gusman Ditunda

.

Rep: Rakhmawaty La'lang (foto) Antara (teks)/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Hakim tunggal I Wayan Karya (kiri) berdiskusi dengan Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution (kanan) pada sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution saat menghadiri sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Hakim tunggal I Wayan Karya mempin sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Istri tersangaka kasus dugaan suap Irman Gusman, Liestyana Rizal (kiri) dan putrinya Irviandari Alestya Gusman (kanan) saat menghadiri sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Irman Gusman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di peng (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Kuasa Hakum tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman, Razman Arif Nasution (kiri) berdiskusi dengan Istri Irman, Liestyana Rizal (kanan) usai sidang perdana praperadilan kliennya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di pengadilan Negeri Jakarta Selata (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon tidak hadir dalam sidang perdana praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10).

 

Selain itu, kata I Wayan, alasan penundaan yang disampaikan karena KPK sedang menyiapkan sidang praperadilan lainnya dan ada dinas di luar kota. I Wayan menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KPK pada Senin (17/10) perihal pemohonan penundaan sidang perdana praperadilan dengan Nomor 139 tersebut.

sumber : Republika, Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement