Pegawai Kementrian Hukum dan HAM menunjukan stiker saat melakukan aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentin (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan informasi mengenai barang palsu dan bajakan saat melakukan aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Kementrian Hukum dan HAM bersiap melakukan aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan informasi mengenai barang palsu dan bajakan saat melakukan aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Pegawai Kementrian Hukum dan HAM menjelaskan informasi mengenai barang palsu dan bajakan saat melakukan aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
Sebuah benner informasi mengenai barang palsu dan bajakan terpasang saat dilakukannya aksi simpatik pedui kekayaan intelektual di Bandara Soekarno-Hatta, Taggerang, Banten, Kamis (20/10). (FOTO : Republika/Prayogi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI menggelar kegiatan “Aksi Simpati Peduli Kekayaan Intelektual Secara Serentak di Seluruh Indonesia”. Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelayanan dan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI. Untuk kali ini kegiatan aksi simpati ini diadakan di 33 bandara seluruh Indonesian termasuk di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta,Tangerang, Banten.
sumber : Republika