REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perpres No 87 Tahun 2016. Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (21/10) Perpres ini menjadi payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau 'Saber Pungli'. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.