Jumat 21 Oct 2016 21:27 WIB

Perpres Payung Hukum Sapu Bersih Pungli Ditandatangani

.

Rep: Wihdan Hidayat/ Red: Yogi Ardhi Cahyadi

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama, Jaksa Agung Prasetyo, dan Seskab Pramono Anung menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10). (FOTO : Republika/ Wihdan )

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama, Jaksa Agung Prasetyo menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (21/10). (FOTO : Republika/ Wihdan )

Irwasum Mabes Polri Dwi Priyatno (dari kiri), Kapolri Tito Karnavian, Jaksa Agung Prasetyo, Menkopolhukam Wiranto, dan Menkumham Yasonna Laoly saat konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) di Kantor Kepresidenan (FOTO : Republika/ Wihdan )

Menkopolhukam Wiranto (tengah) bersama, Irwasum Mabes Polri Dwi Priyatno (dari kiri), Jaksa Agung Prasetyo, Seskab Pramono Anung, Menkumham Yasonna Laoly, dan Kapolri Tito Karnavian menggelar konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) (FOTO : Republika/ Wihdan )

Menkopolhukam Wiranto (dari kiri) bersama, Irwasum Mabes Polri Dwi Priyatno, Jaksa Agung Prasetyo, Seskab Pramono Anung, Kapolri Tito Karnavian, dan Menkumham Yasonna Laoly usai konferensi pers terkait pembentukan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar ( (FOTO : Republika/ Wihdan )

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan Presiden Joko Widodo  telah menandatangani Perpres No 87 Tahun 2016. Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jumat (21/10) Perpres ini menjadi payung hukum Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar atau 'Saber Pungli'. Dalam Perpres itu, Satgas Saber Pungli bertugas untuk memberantas praktik pungutan liar secara efektif dan efisien.

sumber : Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement