Selasa 01 Nov 2016 18:45 WIB

Barang Bukti Pengawetan Satwa Langka Dimusnahkan di Bandung

.

Rep: Edi Yusuf/ Red: Mohamad Amin Madani

Anggota LSM lingkungan hidup menyemprotkkan bahan bakar pada offset satwa pada pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11). (Republika/Edi Yusuf)

Pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11). (Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Barang bukti bangkai bermacam satwa langka yang telah diawetkan pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Barang bukti offset penyu pada pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah dioffset atau diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Barang bukti offset burung cendrawasih pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah di offset (diawetkan) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

Barang bukti kulit kera, pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 38 jenis satwa yang dilindungi yang telah diawetkan, dimusnahkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).

Barang bukti kejahatan tersebut disita dari seorang pria spesialis offset (pengawetan satwa) berinisial AS (51 tahun). Tersangka AS terjerat pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman bui paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement