Anggota LSM lingkungan hidup menyemprotkkan bahan bakar pada offset satwa pada pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11). (Republika/Edi Yusuf)
Pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11). (Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Barang bukti bangkai bermacam satwa langka yang telah diawetkan pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Barang bukti offset penyu pada pemusnahan barang bukti 38 jenis satwa dilindungi yang telah dioffset atau diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Barang bukti offset burung cendrawasih pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah di offset (diawetkan) di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
Barang bukti kulit kera, pada pemusnahan 38 jenis satwa dilindungi yang telah diawetkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).(Republika/Edi Yusuf) (FOTO : Republika/Edi Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak 38 jenis satwa yang dilindungi yang telah diawetkan, dimusnahkan di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (1/11).
Barang bukti kejahatan tersebut disita dari seorang pria spesialis offset (pengawetan satwa) berinisial AS (51 tahun). Tersangka AS terjerat pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman bui paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000