REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta melelui Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) meluncurkan layanan mobil AJIB guna meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat.
Mobil Ajib ini akan melayani pembuatan Izin dan non izin di tempat-tempat umum seperti kawasan perkantoran,pusat perbelanjaan,rumah sakit dan lain-lain