Senin 07 Nov 2016 18:48 WIB

Terkait Dugaan Penistaan Agama, Ahok Diperiksa Bareskrim Polri

.

Red: Mohamad Amin Madani

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Prayogi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa dipanggil Ahok keluar dari ruangan seusai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (7/11).

Ahok diperiksa sembilan jam oleh penyidik terkait dugaan penistaan agama dengan membawa surat Al Maidah ayat 51 yang dilakukannya saat melakukan kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement