Selasa 08 Nov 2016 18:51 WIB

Sidang Perdana Mantan Ketua DPD

.

Red: Mohamad Amin Madani

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman didampingi istrinya Liestyana RIzal Gusman jelang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman saat tiba untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman (kedua kiri) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11).

Tersangka kasus suap gula impor Irman Gusman berbincang dengan sejumlah tim kuasa hukumnya usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua DPD Irman Gusman menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11).

Tersangka kasus suap gula impor tersebut didakwa menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi karena sudah membantu perusahaan itu untuk mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Bulog.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement