Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab tiba untuk menjadi saksi ahli dalam gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Teddy Lhaksmana tiba untuk mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Pimpinan advokat tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama, Sirra Prayuna (kedua kiri) memberikan keterangan kepada awak media sebelum mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri melakukan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (15/11).
Gelar perkara dengan terlapor Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan sejumlah ahli baik dari pihak pelapor maupun terlapor.