Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
k Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto menunjukan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Irjen Ari Dono Sukmanto membacakan surat hasil kesimpulan gelar perkara dugaan penistaan agama di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).
Bareskrim menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, dan selanjutnya meningkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan.