Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X (kiri) saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat hadir untuk memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) , Sri Sultan Hamengkubuwono X saat memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (17/11).
Kehadiran Sri Sultan sebagai pihak Terkait dalam sidang Uji Materi Pasal 18 ayat (1) huruf M Undang-undang 13 tahun 2012 Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UU KDIY) mengenai persyaratan yang harus dipenuhi calon Gubernur DIY. Ia menilai ada potensi permasalahan pada regulasi yang tengah di uji.