Senin 28 Nov 2016 19:09 WIB

Satgas OJK Minta Keterangan dari Pendiri Pandawa Group

.

Red: Mohamad Amin Madani

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (kedua kanan) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kanan) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (kedua kiri) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing memintai keterangan dari pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28/11).

OJK melarang kegiatan perhimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan Pandawa Group, karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement