Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (kedua kanan) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kanan) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (kedua kiri) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing (kiri) saat meminta keterangan pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
Pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto (tengah) saat dimintai keterangan Satgas Waspada Investasi OJK di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28\11). (FOTO : Republika/Tahta Aidilla)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing memintai keterangan dari pendiri Pandawa Group Salman Nuryanto di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (28/11).
OJK melarang kegiatan perhimpunan dana masyarakat yang memberikan bunga 10 persen per bulan yang dilakukan Pandawa Group, karena diduga melanggar Pasal 46 UU Perbankan.