Rabu 30 Nov 2016 16:03 WIB

Kejaksaan Agung Tetapkan Berkas Ahok P21

.

Red: Mohamad Amin Madani

Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad (kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum (kiri) beranjak dari tempat duduknya seusai mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11) (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa agung muda tindak pidana umum Noor rochmad bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mohammad Rum mengumumkan berkas p21 atas kasus dugaan penistaan agama kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/11).

Dalam pengumuman tersebut, Noor menyampaikan bahwa penanganan perkara oleh jajaran hukum yang menyatakan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim secara formal dan material telah memenuhi syarat untuk membawa barang bukti serta tersangka Basuki Tjahaja Purnama ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement