Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakar (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11). (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakart (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti keluar dari ruangan seusai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Ja (FOTO : Republika/ Raisan Al Farisi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus suap dana hibah sekaligus Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mahmud Mattalitti menjalani sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (30/11).
Dalam sidang tersebut, Jaksa menuntut La Nyalla dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.