Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman (kiri), Wakil Ketua ACTA Nurhayati (kanan), memberi keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman (kiri), Wakil Ketua ACTA Nurhayati (tengah), dan Habib Novel Bamukmin (kanan) memberi keterangan kepada wartawan seusai mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Nurhayati, dan Habib Novel Bamukmin mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman (kiri), dan Habib Novel Bamukmin (kanan) mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12). (FOTO : Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pembina ACTA Habiburokhman, Wakil Ketua ACTA Nurhayati, dan Habib Novel Bamukmin mendaftarkan gugatan perkara pidana Ahok di Pengadilan Jakarta Utara, Jakarta, Senin (5/12).
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menggugat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 204 juta dan imaterilnya dengan meminta tergugat setelah putusan berkekuatan hukum tetap, untuk memasang iklan 1 halaman penuh di 9 surat kabar nasional. Gugatan itu dilayangkan terkait pidato Ahok di Kepulauan Seribu, yang belakangan membuat Ahok jadi tersangka atas dugaan pasal penistaan agama.