Kamis 08 Dec 2016 18:45 WIB

Terima Suap Rp 300 Juta,Mantan Panitera PN Jakarta Utara Divonis 7 Tahun Penjara

.

Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

Terdakwa kasus suap di Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (17/11). (FOTO : Republika/Raisan Al Farisi)

Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12). (FOTO : Republika/Rakhmawaty La'lang)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).

Rohadi dikenakan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement