REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi berbincang bersama tim kuasa hukumnya jelang menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Rohadi dikenakan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan kurungan karena terbukti bersalah menerima suap Rp 300 juta terkait penanganan perkara Saipul Jamil.